BERITAHOTS.COM - Sebagian pasangan ternyata ada yang nekad melakukan seperti itu di kamar mandi karena alasan darurat atau tidak bisa menahan hasrat.
Yang jelas hubungan intim (jima’ atau hubungan seks) di kamar mandi akan membuat sulit membaca doa ketika hubungan intim seperti yang diajarkan berikut ini.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Baca: Doa Hubungan Intim.
Di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370).
Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah- bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak menjawab kumandang azan.
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa membaca dzikir-dzikir semacam di atas (subhanallah, laa ilaha illallah, dll) tidak dibolehkan juga ketika jima (hubungan intim). Jika ada yang bersin dalam kondisi berada di kamar mandi atau saat berjima’, maka hendaklah ia menyebut alhamdulillah di batinnya, tanpa menggerakkan lisannya. Inilah yang dimakruhkan saat kencing dan jima’. Namun hukumnya adalah makruh (makruh tanzih), bukan haram. Jika dilakukan, tidaklah berdosa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4: 61.
Alasan lainnya, hubungan intim dikamar mandi baiknya tidak dilakukan karena akan semakin mudah terlihat aurat apalagi kamar mandi seringkali dipakai banyak orang dan banyak yang lalu lalang, ditambah bisa jadi pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Padahal aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Juga anak-anak bisa jadi akan melihat tingkah laku orang tuanya di kamar mandi dan bertanya-tanya apa yang sedang dilakukan. Ini akan membuat hubungan intim yang sebenarnya privasi, menjadi bukan rahasia lagi.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota keluarga dan anak-anak menjadi tahu.
Dalam Fatwa Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi, “Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).”
Kesimpulan penulis, semua sepakat bahwa hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan mereka kesabaran.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Disusun di siang hari, 9 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
[sumber : rumaysho.com]
Post a Comment