Batu akik di Tomang dijarah. ©2015 Merdeka.com
BERITAHOTS.COM - Pemilik bongkahan batu yang membuat warga perumahan di Jalan Mandala Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, geger adalah Begug Purnomosidi. Begug merupakan mantan Bupati Wonogiri periode 2005-2008.

"Sebetulnya pemiliknya bukan keluarga Cendana tetapi orang dekatnya. Namanya Pak Begug Purnomosidi," kata Binsar Hasibuan (50), Ketua RT 001/002 Jalan Mandala Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar, saat ditanya asal usul batu tersebut, Jumat (8/5).

Binsar mengatakan, sepengetahuannya Begug merupakan politikus PDIP yang dekat dengan keluarga Cendana. Begug dikenal baik oleh warga sekitar perumahan yang juga dihuninya.

"Orangnya baik pak. Mau minta apa saja dikasih," kenang Binsar.

Saking baiknya, kata Binsar, warga yang meminta batu akik koleksi kepada Begug selalu diturutinya. Karena itu, mengenai bongkahan batu yang berada di trotoar di depan rumah Begug, dia dan warga sekitar perumahan tersebut tak aneh.

"Sejarahnya saya enggak tahu bagaimana. Tetapi setahu saya pemiliknya sengaja taruh aja di sini (trotoar) karena kalau taruh di dalam rumah tidak muat," ujar Binsar.

Binsar mengatakan, Begug memang dikenal warga memiliki koleksi batu akik yang banyak. Bahkan menurut Binsar, dirinya pernah ditunjukkan salah satu koleksi batu giok Begug yang memiliki diameter melingkar seperti sebuah sofa.

"Jadi warga sini mah enggak aneh adanya batu ini," kata Binsar.

Menurut dia, Begug meletakkan bongkahan batu di depan rumahnya tersebut sejak 1984 silam. Namun baru seminggu diletakkan beberapa orang ada yang berusaha mengambilnya.

Kemudian, oleh Begug, batu akik tersebut dilapisi semen dan isi paku dan baut agar tak di jarah orang. Belakangan, demam batu akik diduga memicu warga menginginkan batu tersebut.

"Kebetulan orangnya juga sudah enggak tinggal di sini jadi dibiarin aja. Sudah pindah. Dulu awal datang batunya juga sempat ada yang mau ambil makanya dilapisi gitu," kata dia.

Meski diberi kebebasan, namun warga yang hendak miliki batu yang semula memiliki diameter 2 meter dan tinggi satu setengah meter itu diberi waktu hingga pukul 22.00 WIB setiap hari saat memahatnya. Batas waktu tersebut diberikan supaya tak mengganggu aktivitas warga sekita perumahan yang dihuninya.

Post a Comment

Powered by Blogger.