IBTimes |
"Pria-wanita yang belum menikah dan berboncengan di atas sepeda motor dengan cukup dekat itu melanggar aturan Syariat Islam. Jelas itu merupakan tindakan yang berdosa. Kami berupaya bahwa hal-hal yang menyebabkan dosa akan dihapuskan di kabupaten Aceh Utara," papar Fauzan Hamzah, anggota DPRD kabupaten Aceh Utara, seperti dilansir IB Times.
DPRD kabupaten/kota di Indonesia memang sejauh ini memegang kewenangan untuk menerapkan aturan berdasarkan hukum Islam. Aceh, provinsi yang ada di ujung utara pulau Sumatera itu memang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dan menerapkan hukum Syariat Islam sebagai bagian dari perjanjian damai tahun 2005 silam.
Mereka yang bukan muhrim berboncengan bakal dihukum Aquila-Style |
Dengan aturan baru yakni melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya saling berboncengan motor, maka ini bakal mempengaruhi lebih dari 500 ribu penduduk di Aceh Utara. Selain itu, aturan Syariah Islam lain yang sudah diterapkan adalah kewajiban membaca Al Quran setiap malam, memisahkan penonton lelaki dan perempuan di sekolah sampai larangan konser.
"Apa yang kami lakukan saat ini adalah apa yang terjadi di pesantren-pesantren tradisional. Kuharap kebijakan ini tak hanya terjadi di Aceh Utara, tapi juga bisa di seluruh provinsi Aceh," lanjut Hamzah. Meskipun begitu, belum diketahui mengenai hukuman jika ada pasangan pria-wanita belum menikah ketahuan berboncengan motor. Kalau menurutmu, apa kamu setuju? (ibt/aia)
Post a Comment