TPI |
Kasus rebutan stasiun televisi MNC TV (yang dulu bernama TPI) antara kubu Siti Hardiyanti Rukmana dengan pengusaha-politikus Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut. Pada akhir April lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa perjanjian investasi dengan Hary Tanoesoedibjo pada PT Berkah Karya Bersama sebagai perusahaan pemilik MNC TV.
"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu pekan lalu. Putusan ini diambil majelis hakim setelah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak, saksi maupun ahli.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa putusan BANI itu bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan, sehingga patut dibatalkan. Putusan dari PN Jakarta Pusat ini akhirnya makin mengukuhkan hak kepemilikan TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang akrab disapa Mbak Tutut.
Selain Siti Hardiyanti Rukmana, ada pula para pemohon lain dalam sidang di PN Jakarta Pusat ini. Antara lain, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sebagai pemilik TPI yang dipimpin oleh Siti Hardiyanti Rukmana sendiri.
Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang lalu ini, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong bilang tetap menghormati pertimbangan dan putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan langsung menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung. "Pertimbangan yang dipakai majelis kami rasa tidak benar," kata Andi, mengutip Bisnis.com.
Menurutnya, dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sendiri sudah dibahas beberapa alasan secara limitatif untuk membatalkan putusan arbitrase. Pertimbangan majelis dinilai Andi tidak bisa dijadikan dasar pembatalan putusan.
BERPINDAHNYA 75 PERSEN SAHAM
Rebutan stasiun televisi ini bermula pada 18 Maret 2005. Lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI, PT Berkah Karya Bersama menjadi pemilik saham mayoritas Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebesar 75 persen. Kementerian Hukum dan HAM lalu menyetujui kepemilikan yang baru itu. Saham milik PT Berkah Karya Bersama kemudian dipindahkan ke PT Media Nusantara Citra Tbk.
Namun, Siti Hardiyanti Rukmana menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal kepemilikan saham mayoritas PT Berkah Karya Bersama terhadap TPI. Soalnya, PT Berkah Karya Bersama dituduh telah memakai surat kuasa kadaluarsa dalam melakukan RUPSLB. Akhirnya pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tutut untuk mengambil alih TPI, yang sejak 20 Oktober 2010 resmi berganti nama jadi MNC TV.
Posisi Siti Hardiyanti Rukmana juga makin kuat karena Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama ditolak oleh Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2014. Pada November tahun lalu, pihak Siti Hardiyanti Rukmana sudah menyatakan bahwa TPI akan kembali bersiaran pasca hiatus selama sembilan tahun dengan manajemen baru. Kantor TPI di TMII juga akan diambil alih, begitu pula frekuensi yang sekarang dipakai MNC TV.
"Kami akan mengambil hak kami. Kalaupun belum kembali, kami mohon yang berwajib mengambil alih," kata Mbak Tutut dalam konferensi pers pada November lalu.
Akan tetapi, proses pengambilalihan MNC TV belum juga berhasil. Pada 11 Januari lalu, Direksi PT CTPI menyambangi kantor MNC TV di Jalan Pintu II Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur untuk mengambil alih stasiun televisi tersebut. Namun, pihak manajemen MNC TV menolak aksi itu. Puluhan anggota polisi lalu datang untuk mencegah terjadinya kericuhan.
"Sampai saat ini, MNC Tbk selaku pemegang saham mayoritas MNC TV tidak pernah digugat di pengadilan manapun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan, sehingga jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," kata Direktur Utama MNC TV S.N. Suwirna pada saat itu.
Post a Comment