Rumah korban pemenggalan kepala berwarna merah muda. Rumah pelaku dan korban bersebelahan. Persitiwa pemenggalan sekitar 20 meter arah kanan ke kanan dari rumah korban, Sabtu (9/5/2015). |
Kotamobagu tiba-tiba mencekam, banyak yang bertanya-tanya apa yang melatarbelakangi pria ini nekat melakukan hal yang tidek berperikemanusiaan tersebut.
Seorang penyidik Polres Bolmong sempat menanyai pelaku kenapa ia melakukan hal tersebut.
Pascakejadian HP memang tak melakukan perlawanan. Setelah melihat adanya anggota polisi di lokasi, Ia langsung melepaskan kepala serta parang di pinggir jalan dan menyeberang naik kendaraan polisi.
HP kemudian langsung dibawa ke Polres Bolmong. Di dalam sel, saat ditanyai penyidik Polres. Ia (HP) mengaku melakukan tindakan sadis tersebut karena ada bisiikan.
"Saya sudah bicara sedikit dengan dia (diduga pelaku) saat ia sedang bersiap memasak, tiba-tiba ia mendengar ada suara bisikan kepadanya bahwa silakan bunuh yang ada di sebelah kanan Anda, dengan segera ia kemudian langsung memalingkan badan dan melakukan tebasan di kepala korban. Itu menurut bersangkutan ia mendapat bisikan," ujar Wakapolres Bolmong Kompol Nanang Nugroho.
Lanjut Nanang pihaknya belum bisa memastikan motifnya.
"Motifnya masih kami dalami, kami belum bisa memastikan. Untuk sementara dia (diduga pelaku) diancam pasal 338 KUHP," ujarnya.
Pada pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. (tribunmanado/handhika dawangi)
Post a Comment