bocah tunawicara di medan disiksa guru. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah
BERITAHOTS.COM - Seorang bocah tunawicara, JAT (14), dibawa mengadu ke Polresta Medan. Dia dilaporkan telah disiksa tetangganya hanya karena ketahuan diduga mencuri delapan butir telur ayam.

JAT mengaku dicambuk dengan tali nilon lalu diikat selama 10 jam. Bocah itu baru lepas dari ikatan setelah ibunya Saurma Dameriani Pasaribu (44) menemukannya di tepi jalan.

Dalam laporannya ke Mapolresta Medan, keluarga JAT menyatakan penganiayaan itu diduga dilakukan RB (50), tetangga mereka di Dusun II, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Perempuan itu disebutkan berprofesi sebagai guru SMP negeri.

Penganiayaan itu berawal berawal saat RB memergoki JAT diduga mencuri delapan butir telur di kandang ayam miliknya, Kamis (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menarik bocah tunawicara itu dan mencambuknya dengan tali nilon pengikat kambing.

Bukan hanya itu, JAT juga diikat tanpa diberi makan dan minum. Setelah berjam-jam memperlakukan bocah itu dengan kasar, RB baru menelepon Saurma dan memberitahukan perbuatan anaknya.

Saurma mengaku sudah bermohon agar anaknya tidak diapa-apakan. Dia berjanji mengganti kerugian RB.

Kenyataannya, sekitar pukul 20.00 WIB, saat menjemput JAT, Saurma justru menemukan putranya di pinggir jalan dengan tangan terikat. Wajahnya ketakutan.

Saurma sempat bertemu dengan RB meminta pertanggungjawaban. Namun, dia justru ditantang untuk mengadu ke polisi.

Perempuan itu kemudian membawa JAT mengadu ke Mapolresta Medan, Minggu (3/5). Mereka masih diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan, Selasa (5/5).

Wakasat Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Victor Ziliwu mengatakan, mereka masih memeriksa saksi-saksi. Namun, polisi kesulitan berkomunikasi dengan JAT. "Korban belum bisa minta keterangan secara lengkap, karena korban ada gangguan dari lahir. Jadi kami masih menunggu bantuan ahli, seperti ahli bahasa isyarat," katanya.

Ziliwu mengatakan, mereka masih mendalami tindak kekerasan yang terjadi terhadap JAT. Hal itu akan diketahui setelah korban divisum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut. "Karena itu kan prosedur jika ada anak yang menjadi korban atau pelaku," sebutnya.

[cob]

Post a Comment

Powered by Blogger.