Ilustrasi. 
BERITAHOTS.COM - Seorang pria asal Australia Selatan yang diam-diam merekam keponakan perempuannya di kamar mandi, dan menggunakan gambar itu untuk membuat video seks sebelum memperkosanya, akhirnya dipenjarakan.

Seorang kakek berusia 67 tahun itu tak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas sang keponakan, yang masih berusia 20an tahun.

Pengadilan Negeri mendengar bahwa pada tahun 2012 dan 2013, ketika dua orang itu masih tinggal dalam 1 atap, sang paman menyembunyikan kamera di kamar mandi dan merekam si keponakan yang sedang mandi, berada di toilet dan memakai baju.

Ia kemudian menciptakan 1.200 gambar tak bergerak, mengeditnya dengan menambahkan fitur gambar seperti baju dalam, dan menggunakan gambar itu untuk membuat video pendek berlatar musik pop dan rock.

Kejahatan itu terbongkar ketika polisi dipanggil setelah sang pria memerkosa keponakannya.
Polisi menangkap pria itu dan mencari video-video tersebut.

Juri persidangan menemukan, ayah tiga anak itu bersalah atas tuduhan pemerkosaan, dan ia kemudian mengaku bersalah atas 12 tuduhan merekam gambar secara tak senonoh.

Ia dipenjarakan selama lima tahun, dengan periode tanpa pembebasan bersyarat selama 2,5 tahun.

Hakim Jack Costello mengungkapkan, penjelasan pria itu, bahwa ia merasa berhak untuk merekam keponakannya, sungguh "fantastis".

"Anda merasa berhak untuk merekam keponakan anda secara tidak sopan karena Anda melakukannya agar ia kemudian bisa menunjukkan kepada pacarnya," kemuka sang hakim.

"Rencana Anda adalah menyimpan rekaman ini untuk rahasia pribadi Anda, tujuan anda dalam melakukannya sangat tak senonoh," tambahnya.

Ia mengatakan, sang keponakan berhak untuk mengharapkan pelayanan, bimbingan dan rasa hormat dari pamannya.

"Itu adalah invasi atas privasi yang tak berperasaan, dan merupakan pelanggaran seksual, membuat tuduhan ini lebih tercela," kata Hakim Costello.

Sang hakim menyebut bahwa pria itu mungkin telah mengalami kondisi "delusi obsesif" atas hubungannya dengan sang keponakan.

"Bagi sang perempuan, tak ada keinginan agar perasaan sang paman itu berbalas," katanya.

Ia melanjutkan, tuduhan itu terlalu serius untuk menangguhkan hukuman penjara selama lima tahun dan dua bulan, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama dua tahun dan enam bulan.

Vonis itu terhitung sejak tanggal 30 Maret tahun ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.