Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com
BERITAHOTS.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana melakukan penghapusan hukuman pidana umum maupun khusus bagi para wajib pajak, termasuk para koruptor. Penghapusan hukuman saat kewajiban pajak ditepati ini diyakini menjadi cara untuk membantu penerimaan pajak mencapai target.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Selain menggenjot penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga berharap dana yang berada di luar negeri, termasuk uang hasil korupsi, dapat kembali ke Indonesia.

Dia mencontohkan dana milik masyarakat Indonesia di Singapura bisa mencapai Rp 4.000 triliun. Sigit berharap penerapan berbagai keringanan pajak ini dapat menarik setengah dari dana itu.

"Ini sedang kita godok karena kita juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/5).

Sebagai payung hukum, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait tengah membentuk suatu undang-undang baru. Targetnya UU ini dapat dibahas dalam Prolegnas mendatang. "Makanya bukan tax amnesty, tapi legal amnesty atau special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan," tuturnya.

[bim][merdeka.com]

Post a Comment

Powered by Blogger.