BERITAHOTS.COM - Secara umum, puasa dapat dibagi menjadi dua: wajib dan tidak wajib.

Puasa wajib ada tiga kategori: 
[a] wajib karena waktu, yakni puasa bulan Ramadhan;
[b] wajib karena sebab tertentu, seperti akibat pelanggaran yang sanksinya berupa puasa –misalnya, sanksi membatalkan sumpah adalah puasa selama tiga hari [QS al-Maidah [5]: 89]; dan
[c] wajib karena seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.

Puasa yang tidak wajib dapat dibagi menjadi tiga:
[a] dianjurkan pada hari-hari tertentu;
[b] dilarang untuk hari-hari tertentu; dan
[c] tidak dianjurkan dan tidak pula dilarang.

Secara umum, dapat kita katakan bahwa puasa yang dianjurkan adalah seperti puasa Nabi Daud [yakni, puasa selang sehari dengan sehari berpuasa dan sehari berbuka], puasa Senin dan Kamis, dan puasa enam hari di bulan Syawwal.

Hanya Imam Malik saja memakruhkan puasa kategori ini.

Kemungkinan besar hadits tentang puasa ini tidak beliau ketahui atau beliau menilainya lemah.

Mayoritas ulama juga memasukkan dalam kategori ini puasa Asyura, yakni puasa pada tanggal 9 dan –ada juga yang mengatakan– 10 bulan Muharram, serta puasa Arafah, yakni tanggal 9 Dzulhijjah.


Akan tetapi, menurut Imam Syafii, puasa Arafah ini hanya dianjurkan bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Akan halnya puasa pada hari-hari terlarang [dalam pengertian haram atau makruh hukumnya], para ulama sepakat menyatakan bahwa haram hukumnya berpuasa pada Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.
Ihwal puasa pada hari-hari Tasyriq, yakni tiga hari sesudah Lebaran Haji, banyak ulama mengharamkannya juga.

Sebagian lain membolehkannya, tetapi makruh hukumnya.

Adapun puasa pada hari Jumat dan Sabtu dalam kondisi tertentu, pada paro terakhir bulan Sya'ban, ada ulama yang melarangnya dalam pengertian makruh hukumnya, tetapi ada juga yang membolehkan.

Semua ini disebabkan hadits-hadits itu amat beragam dan para ulama berbeda-beda dalam menilai dan menafsirkannya.

Selain dua kategori puasa di atas, pada dasarnya tidak ada perintah atau larangan untuk berpuasa.

Dalam konteks ini, ada baiknya dikemukakan pengajaran Nabi Saw kepada seorang sahabat beliau, Abdullah bin Amr bin Ash, yang amat gemar berpuasa.


Dituturkan bahwa Rasulullah bertanya kepada Abdullah bin Amr bin Ash, Apakah tidak cukup bagimu berpuasa selama tiga hari setiap bulan?

Aku menjawab, "Ya Rasulullah, aku sanggup lebih dari itu. Kalau begitu, tujuh hari!," ujar Rasulullah.
"Aku sanggup lebih dari itu," jawabku.

"Sembilan hari!," ujar Rasulullah.

"Aku sanggup lebih dari itu," kataku.

"Sebelas hari!," ujar Rasulullah lagi.

"Aku sanggup lebih dari itu," jawabku.

Nabi Saw bersabda, "Tidak ada puasa melebihi puasa Daud, yang sama dengan setengah dari dahr [sepanjang masa], yakni sehari berpuasa dan sehari berbuka."

Sumber: alifmagz.com

Post a Comment

Powered by Blogger.