Ketua KPK Tegaskan Prajurit TNI Yang Akan Di Rekrut Adalah Level Jenderal
"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh Pati TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ujar Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Ruki melanjutkan jika nantinya perwira TNI tersebut lolos seleksi, maka harus mundur dari statusnya sebagai TNI. Itu disebabkan karena KPK bukanlah termasuk dalam 10 instansi yang diizinkan undang-undang TNI terlibat di dalamnya.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain. Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS, karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang undang TNI," beber purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu.
Ruki pun memaparkan lembaga yang dipimpinnya itu akan ada beberapa jabatan struktural yang kosong. Jabatan tersebut antara lain Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro hukum, Biro Humas, Deputi pencegahan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan prajurit TNI yang akan direkrut KPK tersebut tidak akan bertugas sebagai penyidik.
"Belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan itu sudah disampaikan langsung kepada saya. Namun, begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun," kata Moeldoko di Lanud Eltari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.
Post a Comment