Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (tengah), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat diskusi bulanan KPK dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Dalam diskusi bulanan tersebut membahas tentang kinerja dan perkembangan KPK saat ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
BERITAHOTS.COM - Prajurit TNI yang akan direkrut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya berasal dari Perwira Tinggi (Pati). Berdasarkan jenjang kepangkatan di TNI, perwira tinggi dimulai dari Brigadir Jenderal.

"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh Pati TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ujar Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Ruki melanjutkan jika nantinya perwira TNI tersebut lolos seleksi, maka harus mundur dari statusnya sebagai TNI. Itu disebabkan karena KPK bukanlah termasuk dalam 10 instansi yang diizinkan undang-undang TNI terlibat di dalamnya.

"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain. Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS, karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang undang TNI," beber purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu.

Ruki pun memaparkan lembaga yang dipimpinnya itu akan ada beberapa jabatan struktural yang kosong. Jabatan tersebut antara lain Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro hukum, Biro Humas, Deputi pencegahan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan prajurit TNI yang akan direkrut KPK tersebut tidak akan bertugas sebagai penyidik.

"Belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan itu sudah disampaikan langsung kepada saya. Namun, begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun," kata Moeldoko di Lanud Eltari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.

Post a Comment

Powered by Blogger.