rumah contoh. Merdeka.com/Arie Basuki
BERITAHOTS.COM - Program satu juta rumah dari pemerintah saat ini telah mulai dikerjakan. Presiden Joko Widodo bahkan telah meresmikan pionir program tersebut di sembilan provinsi yaitu DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.

Dari program ini, pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Program tersebut ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti nelayan dan buruh.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan para pembeli rumah tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji calon pembeli maksimal Rp 4 juta per bulan.

"Syaratnya yang pertama itu untuk pengajuan untuk rumah tapak adalah penghasilan pembeli harus maksimum Rp 4 juta per bulan dan Rp 7 juta untuk rusunami," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (11/5).

Selain itu, kata dia, calon pembeli harus mempunyai data yang menunjukkan belum memiliki tempat tinggal. Setelah itu, calon pembeli membuat surat pernyataan belum pernah mendapat subsidi rumah dari pemerintah atau swasta.

"Karena rumah murah ini hanya diperuntukkan untuk rumah pertama sehingga calon pembeli belum pernah mendapat subsidi perumahan," kata dia.

Syarat lainnya adalah calon pembeli harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna pendataan dalam mendapatkan rumah murah tersebut. Calon pembeli pun tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan dalam lima tahun.

"Kalau disewakan akan dikembalikan ke pemerintah," pungkas dia.

Direktur KPR Bank Tabungan Negara (BTN), Mansyur N. Nasution mengatakan untuk mendapatkan rumah subsidi tidaklah rumit, bahkan prosesnya tergolong singkat. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan beberapa syarat agar permohonan pembelian bisa diterima.

"Tinggal datang ke BTN saja, lalu nanti tunjukkan slip gaji, kemudian aplikasi dan wawancara prosesnya tiga hari, maksimal tujuh hari saja," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com beberapa waktu lalu lalu.

Berikut harga jual rumah murah untuk MBR:

Wilayah Jabodetabek Rp 120 juta per unit

Pulau Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta per unit

Sumatera (kecuali Bangka Belitung) Rp 105 juta per unit

Kalimantan Rp 118 juta per unit

Sulawesi Rp 110 juta per unit

Papua dan Papua Barat Rp 165 juta per unit

Sisanya, sebanyak 396.484 unit rumah atau 40 persen diperuntukkan bagi kalangan menengah.

Pemerintah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 senilai Rp 13 triliun.

[idr]

Post a Comment

Powered by Blogger.